FAQ

Pertanyaan umum tentang pelaporan

Informasi dasar mengenai identitas, bukti, proses penanganan, dan keselamatan pelapor.

Ya. Pelapor dapat memilih opsi anonim. Pada laporan anonim, nama dan No. KTP tidak disimpan. Kontak aman tetap dapat dicantumkan apabila pelapor bersedia dihubungi oleh petugas.

Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus, atau pihak yang mengetahui kejadian terkait lingkungan dan kegiatan perguruan tinggi dapat menyampaikan laporan.

Tidak. Saksi atau pihak yang mengetahui kejadian dapat membuat laporan. Jelaskan hubungan Anda dengan pihak terdampak pada formulir.

Tidak. Bukti bersifat pendukung. Jangan mengambil atau mengumpulkan bukti apabila tindakan tersebut meningkatkan risiko keselamatan.

PIN pelacakan disimpan dalam bentuk hash, No. KTP dienkripsi, lampiran dibatasi pada PDF, JPG, PNG, atau MP4 maksimal 10 MB dan ditempatkan pada direktori terlindungi, panel petugas memerlukan autentikasi, serta aktivitas penting dicatat dalam audit log.

Waktu penanganan bergantung pada urgensi, kelengkapan informasi, kebutuhan perlindungan, dan prosedur kampus. Status perkembangan dapat dilihat melalui halaman Cek Status.

Permintaan penarikan dapat disampaikan kepada petugas. Satgas perlu menilai permintaan tersebut berdasarkan keselamatan, kewajiban institusi, dan ketentuan yang berlaku.

Segera menjauh dari lokasi berisiko dan hubungi petugas keamanan atau layanan darurat setempat. Formulir daring tidak menggantikan respons kedaruratan.

Masih ragu memilih kategori?

Pilih kategori yang paling mendekati. Petugas dapat melakukan klasifikasi ulang setelah memeriksa laporan.

Buat Laporan