Mencegah kekerasan seksual
Melaksanakan edukasi, sosialisasi, penguatan kebijakan, dan pengembangan budaya kampus yang saling menghormati.
Sampaikan laporan, kebutuhan perlindungan, dan permintaan pendampingan melalui satu kanal yang dirancang untuk menjaga kerahasiaan informasi.
SATGAS PPKS IKM LPFenomena kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama sivitas akademika di tingkat global dan Indonesia. Lingkungan pendidikan tinggi memerlukan sistem pencegahan, pelaporan, perlindungan, serta penanganan yang jelas agar setiap warga kampus dapat belajar dan bekerja dengan aman.
Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Atas dasar tersebut, SATGAS PPKS dibentuk di Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam sebagai unit pencegahan, penerimaan pengaduan, perlindungan, pendampingan, dan koordinasi tindak lanjut.
Dasar pembentukan dan materi awalPermendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021Melaksanakan edukasi, sosialisasi, penguatan kebijakan, dan pengembangan budaya kampus yang saling menghormati.
Mengutamakan keamanan, kerahasiaan identitas, akses pendampingan, serta komunikasi yang sesuai kebutuhan korban.
Menerima pengaduan, melakukan verifikasi awal, mendokumentasikan proses, dan mengoordinasikan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Desain sistem membatasi pengumpulan data, memisahkan catatan publik dan internal, serta menggunakan akses berbasis akun untuk petugas.
Pelapor dapat memilih anonim atau memberikan kontak aman. Identitas tidak ditampilkan pada halaman pelacakan.
Laporan, status, catatan petugas, dan lampiran disimpan sebagai rekam penanganan yang terpisah dan terdokumentasi.
Panel pengelolaan hanya dapat dibuka melalui akun petugas. Aktivitas penting dicatat dalam audit log sistem.
Pilih kategori yang paling mendekati situasi. Petugas tetap dapat menyesuaikan klasifikasi setelah verifikasi.
Tindakan yang menimbulkan rasa sakit, luka, cedera, atau membahayakan kondisi fisik seseorang.
Lihat penjelasanUcapan, tekanan, ancaman, atau perlakuan yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan psikologis.
Lihat penjelasanPerilaku agresif berulang, langsung atau digital, yang memanfaatkan ketimpangan kekuatan.
Lihat penjelasanPerbuatan seksual tanpa persetujuan, termasuk secara verbal, nonfisik, fisik, dan melalui media digital.
Lihat penjelasanPerlakuan tidak adil atau pembatasan hak berdasarkan identitas, kondisi, atau latar belakang seseorang.
Lihat penjelasanAturan, keputusan, atau praktik yang menghasilkan kekerasan, diskriminasi, atau risiko keselamatan.
Lihat penjelasanSetiap tahap dicatat agar perkembangan kasus dapat dipantau secara proporsional tanpa membuka informasi internal.
Isi kronologi, lokasi, kebutuhan keselamatan, dan lampiran jika tersedia.
Petugas memeriksa kelengkapan, risiko, dan jalur komunikasi yang aman.
Laporan diarahkan kepada petugas atau layanan pendamping yang relevan.
Satgas mendokumentasikan langkah penanganan sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Status ditutup setelah tindak lanjut selesai dan catatan penanganan dilengkapi.
Struktur organisasi menampilkan ketua, sekretaris, dan anggota yang menjalankan koordinasi program pencegahan, penerimaan pengaduan, perlindungan, pendampingan, serta tindak lanjut laporan.
Koordinasi dilakukan bersama unsur kampus yang relevan sesuai kebutuhan kasus dan kegiatan pencegahan.
Penanganan mempertimbangkan risiko, kerahasiaan, akses pendampingan, dan kebutuhan perlindungan.
Keputusan, pedoman, materi sosialisasi, dan perkembangan penanganan disimpan secara terstruktur.
Sistem menyatukan pelaporan, permintaan dukungan, pelacakan status, serta administrasi petugas dalam alur yang konsisten.
Laporan yang masuk melalui sistem memperoleh nomor tiket, klasifikasi awal, catatan perkembangan, dan rekam audit. Informasi dapat ditangani tanpa berpindah-pindah kanal pribadi.
Tampilan responsif untuk ponsel, tablet, dan desktop.
Opsi anonim, kontak aman, dan pembatasan informasi sensitif.
Status dan catatan yang dapat dibagikan tersedia melalui kode pelacakan.

Dokumentasi kegiatan SATGAS PPKS bersama sivitas akademika Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam.
Materi edukasi digunakan untuk memperkuat pemahaman warga kampus mengenai perundungan, diskriminasi, intoleransi, kekerasan seksual, serta perilaku berisiko lainnya yang memerlukan pencegahan bersama.
Unduh Materi SosialisasiDokumen dapat dibuka atau diunduh sebagai referensi kegiatan pencegahan, pelaporan, dan penanganan di lingkungan kampus.
Pedoman SATGAS PPKS di lingkungan Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam.
Dokumen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dokumen keputusan rektor mengenai susunan dan penugasan SATGAS PPKS.
Bahan presentasi untuk kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penguatan budaya kampus aman.
Dokumen pada halaman ini berasal dari berkas yang disediakan untuk aplikasi. Untuk penggunaan operasional, pastikan versi dokumen, susunan tim, dan dasar hukum telah dikonfirmasi oleh pimpinan kampus.
Jawaban ringkas mengenai identitas, proses, dan jenis laporan yang dapat disampaikan.
Ya. Anda dapat memilih laporan anonim. Apabila membutuhkan komunikasi lanjutan, cantumkan kontak yang aman dan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.
Setelah laporan terkirim, sistem menampilkan kode tiket dan PIN. Simpan keduanya untuk membuka halaman Cek Status.
Tidak. Sampaikan informasi yang Anda ketahui. Lampiran bersifat pendukung dan hanya perlu dikumpulkan apabila aman dilakukan.
Utamakan keselamatan, menjauh dari lokasi berisiko, dan hubungi petugas keamanan atau layanan darurat setempat. Laporan daring bukan pengganti respons darurat.
Formulir dapat diisi secara bertahap. Anda tidak perlu menuliskan informasi yang meningkatkan risiko keselamatan.